Minggu, 07 November 2010

 SUDAHKAH ANDA MEMILIKI KTP & AKTE KELAHIRAN
Warga Negara dan Negara
Andrew / 17110278 / 4KA22

apa yang menandakan bahwa seseorang telah menjadi warga negara indonesia??
banyak yang bilang bahwa seseorang dianggap sebagai warga negara di indonesia adalah memiliki KTP dan AKTE KELAHIRAN.

Ada seseorang mempunyai kasus seperti ini. Ia terlahir dari orang tua yang merupakan warga negara indonesia dan ia pun lahir di indonesia tetapi dia tidak memiliki KTP ataupun AKTE KELAHIRAN, apakah ia warga negara Indonesia?


sebelum membahas lebih jauh kita simaku dulu pengertian negara dan warga negara itu sendiri.
Negara, apa kah itu negara? Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.

Banyak juga pendapat para ahli mengenai negara, seperti :
- Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama
atas nama masyarakat. ( Roger F. Soltau )
- Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu
wilayah tertentu. ( Georg Jellinek )
- Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama. ( Prof. R. Djokosoetono )

Negara mempunyai fungsi - fungsi yaitu :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat

Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara
umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.

2. Melaksanakan ketertiban

Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan
pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.

3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan
ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.

4. Menegakkan keadilan

Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan
di segala bidang kehidupan.

Jika kita melihat fungsi tersebut berati negara harus dikendalikan/diatur oleh suatu yang bernama pemerintah. Jika begitu apakah yang menjadi tugas negara dalam hal ini, salah satunya adalah mengenai Warga negara, sebelum kita membahas lebih jauh kita harus membedakan dahulu antara warga negara dengan penduduk, karna banyak sekali kesalah pahaman tentang masalah ini.
Warga Negara secara umum adalah Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. sedangkan penduduk adalah setiap orang yang bertempat tinggal tetap di dalam suatu wilayah tertentu dan telah mematuhi ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Dari hal ini dapat kita lihat bahwa warga negara dengan penduduk mempunyai perbedaan yaitu warga negara mempunyai keterikatan timbal balik dengan negara tersebut dan mempunyai hak dan kewajiban, sedangkan penduduk tidak harus /wajib memberikan timbal balik dengan negara tersebut.
Bagaimana seseorang dianggap sebagai warga negara di suatu negara. Bannyak peraturan yang ditetapkan oleh suatu negara agar seseorang dapat dianggap sebagai warga negara di negaranya. Di Indonesia dianggap sebagai warga negara jika :
Bangsa Indonesia asli adalah Orang-orang pribumi / penduduk asli Indonesia yang ; (Lahir, besar, berdomisili, berkarya di Indonesia, serta mengakui Indonesia sebagai tanah airnya).
Dasar Hukum yang berlaku di Indonesia adalah UUD 1945 pasal 26 dan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI + Peraturan Pelaksananya yang isinya :
  1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
  11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
  1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
  2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
  3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
  1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ditambah dengan ius soli terbatas dan kewarganegaraan ganda terbatas.
apa itu ius sanguinis dan ius soli?
Ius Sanguinis ( menurut tempat kelahiran ) yaitu Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. misalkan seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll.
Ius Soli ( menurut keturunan/pertalian darah ) yaitu Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara B.(dianut oleh negara RRC).
Bagaimana jika orang asing yang ingin menjadi warga negara suatu negara? dalam hal ini Indonesia yaitu dengan NATURALISASI ( suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan). Dapat dilakukan/didapat dengan cara :
A. Naturalisasi biasa, yaitu dengan syarat - syarat :
  1. Telah berusia 21 Tahun
  2. Lahir di wilayah RI / bertempat tinggal yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
  3. Apabila ia seorang laki-laki yg sdh kawin, ia perlu mendpt persetujuan istrinya
  4. Dapat berbahasa Indonesia
  5. Sehat jasmani & rokhani
  6. Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan
  7. Mempunyai mata pencaharian tetap
  8. Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI.
B. Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara
RI dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh
negara.

terlepas dari masalah dia atas, memang seharusnya kita harus memiliki KTP dan AKTE KELAHIRAN, karna KTP merupakan kartu yang penting yang wajiib dimiliki oleh masyarakat yang berdomisili di suatu daerah. Jadi kegunaan KTP adalah merupakan dokumen kependudukan utama yang menjadi bukti resmi identitas diri yang dapat digunakan sebagai syarat kelengkapan administrasi dalam berbagai kepentingan dan hak-hak seseorang sebagai penduduk dan warga Negara Indonesia. Jadi kegunaan KTP penting sekali, salah satu contoh apabila seseorang yang berpergian kemudian ada operasi kepemilikan KTP dan ternyata lupa tidak membawa KTP bisa dikenakan sanksi administratif paling banyak Rp. 50.000,- (Pasal 91 UU No. 23 Tahun 2006).
Sedangka Akte Kelahiran diperoleh berdasarkan laporan penduduk terjadinya peristiwa kelahiran. Waktu pelaporan kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari merupakan tenggang waktu yang memungkinkan bagi Penduduk untuk melaporkan peristiwa kelahiran sesuai dengan kondisi/letak geografis Indonesia. Penduduk yang wajib melaporkan kelahiran adalah Kepala Keluarga.
Sedangkan pencatatan kelahiran dalam Register Akta Kelahiran dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran terhadap peristiwa kelahiran seseorang yang tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orang tuanya, didasarkan pada laporan orang yang menemukan dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan dari kepolisian. (Pasal 28 UU No.23 Tahun 2006) Dan Kutipan akta kelahiran seorang anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya diserahkan kepada yang bersangkutan setelah dewasa.
Adapun manfaat Akte Kelahiran antara lain sbb:
a. Untuk masuk sekolah mulai dari taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi
b. Untuk pembuatan Passport
c. Untuk pembuatan Akte Pernikahan / Surat Kawin
d. Untuk membuat Kartu Tanda Penduduk / KTP
e. Untuk mengurus Hak Ahli Waris berdasarkan Hukum di Indonesia
f. Untuk membuka rekening di bank dll.




SUMBER BACAAN :
http ://pusatbahasa.diknas.go.id
http://id.wikipedia.org
http://organisasi.org



Tidak ada komentar:

Posting Komentar